lp2m-unej

Hibah HKI 2022

Kepada Yth: Bapak/Ibu Dosen         di Lingkungan Universitas Jember   Dalam rangka meningkatkan jumlah HKI (Hak Cipta dan Paten) sivitas akademika Universitas Jember, Lembaga Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP2M) Universitas Jember akan melaksanakan Hibah Klinik HKI tahun 2022 dengan informasi sebagai berikut. 1. Penerimaan Draf HKI Hak Cipta, 14 s.d 28 Mei 2022, dan HKI Paten 1 s.d 30 Juni 2022 2. Pendampingan HKI Hak Cipta, 29 Mei s.d 15 Juni 2022 dan HKI Paten dimulai 5 Juli 2022 s.d Desember 2022 3. Kelengkapan persyaratan dapat diakses pada https://unej.id/TemplateHakCipta2022 4. Pendaftaran HKI Hak Cipta pada link https://unej.id/HibahHKI2022 5. Pendaftaran HKI Paten pada link https://unej.id/HibahHKIPaten   Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut.   Terima kasih Ketua LP2M   Prof. Dr. Yuli Witono, S.TP., M.P

Selanjutnya

SK Rektor Penataan Kembali Desa Binaan UNEJ

Download KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBERNOMOR : 4242/UN25/KL/2022TENTANG PENATAAN KEMBALI DESA BINAAN UNIVERSITAS JEMBER Menimbang Mengingat REKTOR UNIVERSITAS JEMBERa. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas peran Universitas Jember dalam mensejahterakan masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali desa binaan;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Rektor Universitas Jember tentang Penataan Kembali Desa Binaan Universitas Jember. 1. Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);3. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);4. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);5. Undang-undang RI Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatiir Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 6) ;6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember;8. Keputusan Mendiknas RI Nomor 21 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember;9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20746/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Jember Periode Tahun 2020-2024;10. Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 7495/UN25/KL/2017 tentang Perubahan Nama Lembaga di Lingkungan Universitas Jember;11. Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 0595/UN25/KL/2017 tentang Nama Pusat-Pusat Pada Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Jember.

Selanjutnya

Pemberitahuan call for proposal

Dalam rangka peningkatan kineja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jember, maka  Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) akan membuka pengajuan proposal (call for proposal) dengan informasi sebagai berikut : 1. Tanggal pembukaan call for proposaf 29 April — 18 Mei 2022 2. Pengusulan proposal mengikuti panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat 20M 3. Pengajuan proposal melalui sister Universitas Jember 4. Adapun skema yang dibuka pada call for proposal periode ini adalah sebagai berikut. – Hibah Penelitian doDen Pemula – Hibah Penelitian KeRis-DiMas Penelitian Hibah Penelitian KeRis-DiMas Penelitian dan Pengabdian Hibah Penelitian Pasca Doktor Hibah Penelitian Percepatan Guru Besar Hibah Penelitian Produktivitas Guru Besar Hibah Program Pascasaijana Hibah Program Penelitian Kejasama Intemasional (PPKI) Hibah Program Penelitian MBKM Hibah Program Penelitian Perusahaan Pemula Berbasis Inovasi – Hibah Program Inovasi Indusm Hibah Program Penelitian Pendukung IDB Hibah Program Pengabdian Pemula – Hibah Program Dosen Mengabdi Desa AsaI Hibah Program Pengabdian Desa Binaan Hibah Buku Teks – Hibah Pengelola Jurnal Demikian hal ini disampaikan, atas perha0an Saudara diucapkan terima kasih.                                                                                                                                 Ketua                                                                                                                                 Prof.Dr. Yuli Witono, S.TP.,MP                                                                                                                                 NIP 196912121998021001                             Panduan Manual

Selanjutnya

Undangan Sosialisasi call for proposal

SURAT PERNYATAAN KERJASAMA MITRA PENELITIAN-PENGABDIAN Identitas & Uraian Umum Penelitian Identitas & Uraian Umum Penelitian Penelitian 1. Templete Isi Proposal Hibah Dosen Pemula 2.1 Templete Hibah KeRis-DiMas Penelitian 2.2 Templete Hibah KeRis-DiMas Penelitian – Pengabdian 3. Templete Hibah Pasca Doktor 4. Templete Hibah Percepatan Guru Besar 5. Templete Hibah Produktivitas Guru Besar 6. Templete Hibah Kerjasama Internasional 7. Template Hibah Pendukung IDB 8. Template Hibah Penelitian MBKM 9. Templete Hibah Inovasi Industri 10. Templete Hibah Perusahaan Pemula Berbasis Inovasi 14. Templete Hibah Buku Teks 15. Templete Hibah Pengelola Jurnal 17. Template Hibah Penelitian Pasca Sarjana Pengabdian 19. Templete Hibah PKM PPP 20. Templete Hibah Pengabdian Prosendi Desa 21. Templete Hibah pengabdian Promahadesa 22.Hibah Pengabdian Probandebi

Selanjutnya

Templat Surat Pengajuan Perubahan Koordinator KeRis-DiMas

  Nama Keris-DiMas Kepada Yth. Ketua LP2M Universitas Jember di tempat   dengan hormat, Sehubungan dengan …………………………….(alasan pergantian koordinator dengan menyebutkan nama koordinator dan NIP untuk login ke sister, contoh: berakhirnya masa kerja Dr. Budi – NIP:12345678), dan untuk menjaga keberlanjutan kegiatan KeRis-DiMas …….(menyebutkan nama KeRis-DiMas, level dan Fakultas), maka bersama surat ini kami mengusulkan koordinator yang baru yaitu: Nama           : NIP              : Fakultas        : Demikian surat pengajuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.   Jember, …….Maret 2022 Perwakilan KeRis-DiMas “…nama KeRis-DiMas…” Nama NIP        

Selanjutnya

Restrukturisasi KeRis – KeRis-DiMas 2022

Kepada Yth Dosen di Lingkungan Universitas Jember Dalam rangka terus meningkatkan capaian kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan juga implementasi penelitian pada masyarakat (termasuk industri, pemerintah, dan sasaran lainnya) maka perlu integrasi Kelomok Riset dengan Pengabdian Kepada Masyarakat (KeRis DiMas). Integrasi tersebut dilakukan melalui strukturisasi kelompok-kelompok riset, baik yang sebelumnya sudah terbentuk maupun yang dalam tahapan inisiasi. Hal ini diharapkan akan memberikan kondisi yang ideal untuk meningkatkan produktivitas penelitian serta mempermudah perencanan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi kegiatan penelitian di Universitas Jember. Ketentuan mengeneai Restrukturisasi dapat dilihat dalam Keputusan Rektor No. 3103/UN25/KL/2022. Semoga Restrukturisasi tersebut mampu meningkatkan kinerja Bapak/ibu dosen di linkungan Universitas Jember. Amiin Salam Ketua LP2M

Selanjutnya

Rencana Induk Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jember 2021-2025

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah S.W.T, Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya sehingga Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (RIPP) Universitas Jember 2021-2025 dapat terselesaikan dengan baik. RIPP ini disusun untuk memberikan arah penelitian Universitas Jember dalam 5 tahun ke depan. RIPP 2021-2025 terdiri atas 7 bab yang saling berkaitan. Bab pertama berisi pendahuluan yang menguraikan dasar pertimbangan penyusunan RIPP dan landasan hukum penyusunan RIPP. Selanjutnya Bab 2 fokus pada landasan internal pelaksanaan RIPP dan kondisi terkini Universitas Jember selama tiga tahun terakhir. Bab 3 menekankan garis besar rencana induk penelitian dan pengabdian yang berisi arah pengembangan universitas Jember 2021-2025. Bab empat merupakan inti RIPP berisi program strategis, riset unggulan dan indikator kinerja. Selanjutnya bab 5 fokus pada Program strategis pengabdian masyarakat. Bab 6 mengarahkan pada strategi pelaksanaan RIPP dengan mengelola sumberdaya manusia dan keuangan. Bab terakhir berisi penutup. RIPP UNEJ 2021-2025 disusun dengan mengacu RIRN 2018-2045, PRN 2020-2024, menyesuaikan kondisi sumberdaya internal, dan fokus pada visi dan misi Universitas Jember. Terdapat sembilan riset unggulan dalam RIPP 2021-2025 yaitu (1) Ketahanan Pangan dan Pertanian Industrial, (2) Energi, Energi Baru dan Terbarukan, (3) Kesehatan dan obat, (4) Perencanaan Wilayah, (5) Teknologi Informasi dan Komunikasi, (6) Material Maju, (7) Sosial Humaniora, Politik, Ekonomi, dan Hukum, (8) Pendidikan, Seni, dan Budaya, dan (9) Lingkungan & Kebencanaan. Selanjutnya, terdapat 48 tema dari sembilan riset unggulan tersebut yang salah satunya tersebut diarahkan mendukung riset unggulan pangan dan pertanian industrial. Hal ini sejalan dengan Rencana Strategis Universitas Jember 2020-2024 menuju Research and World Class University.   RIPP 2021-2025 disusun oleh wakil masing-masing bidang di Universitas Jember. Namun demikian, saran dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan ke depan perlu terus dilakukan. Semoga dokumen RIPP ini menjadi acuan yang berarti dan kontekstual dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat tahun 2021-2025.

Selanjutnya

Rekruitmen Calon Reviewer Penelitian dan Pengabdian Internal Tahun 2022

Yth. 1. Dekan Fakultas 2. Ketua Program Studi 3. Dosen di Lingkungan Universitas Jember Dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dalam proses pengajuan dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diperlukan adanya reviewer. Sehubungan dengan hal tersebut, LP2M Universitas Jember membuka pendaftaran/rekruitmen calon reviewer dengan syarat dan ketentuan  sebagai berikut: a.bersedia mengisi form kesediaan sebagai reviewer; b.memiliki integritas dan bersedia mematuhi kode etik reviewer; c.berpendidikan doktor; d.memiliki pengalaman di bidang penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat sebagai ketua peneliti dan/atau pengabdian berskala regional, nasional, dan/atau internasional sedikitnya 2 (dua) kali; e.memiliki  publikasi ilmiah pada jurnal internasional dan atau nasional terakreditasi sebagai first author atau corresponding author; f.pernah menjadi pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar ilmiah nasional; g.pernah menjadi mitra bestari dari jurnal ilmiah internasional dan atau jurnal ilmiah nasional dan atau sebagai pengelola jurnal ilmiah. h.menyerahkan CV terbaru secara online; dan i.bersedia mengikuti sesi wawancara. Sehubungan dengan hal tersebut, calon reviewer diwajibkan mengisi aplikasi online link https://unej.id/reviewer2022 sampai tanggal 15 Pebruari 2022. Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

Selanjutnya
Keatas