Pengumuman Hibah KeRis Batch II dan Hibah Pasca Doktor

Yth. Para Dosendi Lingkungan Universitas Jember Menindak lanjuti surat Ketua LP2M No. 3010/UN25.3.1/LT/2020 tentang call for proposal hibah KeRis Batch 2 dan Hibah Internal Pascadoktor tahun 2020, kami umumkan proposal yang lolos untuk didanai tahun pelaksanaan tahun 2020. Selanjutnya kami sampaikan, bagi proposal yang diterima diharapkan untuk menindaklanjuti dengan melakukan beberapa hal, diantaranya: . Melakukan revisi proposal sesuai dengan masukan dari reviewer dan memperbarui serta rencana anggaran biaya (RAB) sesuai dengan anggaran yang didanai. Khusus untuk Hibah KeRis Batch 2, melakukan upload revisi proposal pada SISTER paling lambat tanggal 13 November 2020. Adapun untuk hibah pascadoktor, upload revisi proposal akan diberitahukan kemudian. Untuk mempercepat proses pencairan, dimohon mengupload NPWP dan nomer rekening Bank BNI bagi Hibah KeRis dan Bank Mandiri bagi Hibah Pascadoktor pada link http://bit.ly/PencairanHibahLP2M Bagi yang proposalnya belum didanai, kami ucapkan terima kasih atas paritisipasi Bapak Ibu.Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih Ketua, Prof. Ir. Achmad Subagio, M.Agr.,Ph.DNIP 196905171992011001 LAMPIRAN

Selanjutnya

Pembukaan Restrukturisasi KeRis dan Pendirian KeRis Baru

Yth.  Kaprodi, Koordinator KeRis, serta Dosen          di Lingkungan Universitas Jember Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja Kelompok Riset di lingkungan Universitas Jember mengikuti hasil Monev KeRis tahun 2020, maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Jember memandang perlu adanya restrukturisasi KeRis serta pendirian KeRis baru di Lingkungan Universitas Jember tahun 2020. Beberapa hal perlu diperhatikan dalam proses restrukturisasi dan pengajuan KeRis, diantaranya: Proses restrukturisasi KeRis dan pendirian KeRis baru mengikuti prosedur kerja restrukturisasi dan pendirian KeRis sebagaimana terlampir; Dosen yang telah tergabung dalam 3(tiga) KeRis, tidak dapat menjadi koordinator atau anggota KeRis baru atau KeRis lainnya; Surat permohonan restrukturisasi KeRis bagi KeRis level prodi/jurusan/bagian/lab dan KeRis level Fakultas diajukan oleh Dekan, sedangkan KeRis level Universitas dilakukan oleh Koordinator KeRis bagi KeRis level Universitas; Surat permohonan restrukturisasi KeRis yang ditujukan kepada ketua LP2M dikirimkan melalui SIKD atau email lp2m@unej.ac.id; Pengajuan KeRis baru dilakukan di SISTER oleh calon koordinator dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SK Rektor tentang pendirian KeRis No. 863/UN25/KL/2018; Bagi pengusul pendirian KeRis level prodi/lab/bagian/jurusan dan level fakultas, dimohon melakukan koordinasi dengan Kaprodi dan Dekan terkait persetujuan pengajuan KeRis baru di SISTER oleh Kaprodi (khusus untuk KeRis level prodi/bagian/jurusan) dan Dekan; Persetujuan KeRis level prodi/lab/bagian/jurusan dilakukan oleh Kaprodi, kemudian oleh Dekan, sedangkan persetujuan KeRis level Fakultas langsung oleh Dekan di SISTER UNEJ, Persetujuan oleh Kaprodi dalam pengajuan KeRis mengikuti prodi calon koordinator; dan Proses restrukturisasi dan pendaftaran KeRis baru dilaksanakan sampai tanggal 30 September 2020. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatiannya, disampaikan terima kasih. a.n. Ketua                    Sekretaris III                                                                          Ir. Khairul Anam, S.T.,M.T., Ph.D. NIP.  197804052005011002 Tembusan: Rektor Universitas Jember Dekan/Direktur Pascasarjana di Lingkungan Universitas Jember LAMPIRAN

Selanjutnya
Keatas